KEMISKINAN EKSPLOITASI ANAK INDONESIA
---------------------------------------
![]() |
| Anak-anak Terlantar di Pasarwajo, Buton |
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”
Komisi Perlindungan Anak
Indonesia dan Perkumpulan Bulutangkis Djarum hari ini masih menjadi sorotan
publik. Polemik antara KPAI dan PB Djarum ini masih menjadi topik paling hangat
di media sosial dan media nasional. Kisruh tersebut diawali dengan kritikan
KPAI terhadap PB Djarum yang dituduh telah mengeksploitasi anak-anak karena
menggunakan tubuh Anak menjadi media promosi rokok.
Pihak KPAI berdalih bahwa
mereka hanya ingin menegakkan regulasi perundang-undangan yaitu UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak. Sayangnya, kritikan tersebut berujung di
hentikannya audisi pencarian bakat bulutangkis PB Djarum tahun 2020. Pada posisi
ini, kita sebagai warga negara yang baik tentu mendukung langkah-langkah
penegakkan hukum namun juga berharap bahwa Audisi Pencarian bakat-bakat baru
bulutangkis tetap berlangsung.
Namun di balik itu semua, sebenarnya
yang mengeksploitasi Anak-anak indonesia adalah kemiskinan. Masih ada 28,5 Juta
jiwa rakyat indonesia berada dibawah garis kemiskinan. Ada lebih dari 1,5 juta
anak-anak Indonesia putus sekolah akibat ketidakmampuan ekonomi. Banyak
diantaranya akhirnya memilih untuk besar, tumbuh, dan bertahan hidup di
jalanan, trotoar, kolong jembatan bahkan di tempat-tempat pembuangan sampah. Menurut
Kemensos tahun 2017 terdapat lebih dari 16.000 Anak-anak Indonesia masih
terlantar, tanpa keluarga, tanpa hunian, bahkan tanpa masa depan.
Mereka, anak-anak itu bahkan
takut untuk bermimpi mengenai masa depannya. Takut untuk berharap tentang
bagaimana hidup yang layak seperti anak-anak lainnya. Duduk di bangku sekolah,
misalnya. Bermain dan bergurau bersama sebayanya. Ketawa-ketiwi dengan keluarganya.
Atau mereka tidak berhak atas itu? Bahkan kerap kali mereka mendapatkan kekerasan
fisik maupun mental, pelecehan seksual atau bahkan main hakim sendiri oleh
oknum preman yang mempekerjakan mereka.
Melindungi mereka juga adalah
perintah dan amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 34, “Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Juga ada UU No. 39 Tahun 1999
menyatakan bahwa, “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan
pelecehan seksual....” juga ada Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, “Tiap-tiap
anak mempunyai wewenang untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
dengan cara wajar....” di pasal lain juga menyatakan bahwa, “Tiap anak
mempunyai hak meraih pendidikan & pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya...”
Diatas adalah sedikit dari
sekelumit pasal-pasal yang menegaskan bahwa pentingnya melindungi anak-anak
yang terlantar dan rakyat miskin. Tidak mudah memang mengentaskan kemiskinan,
namun waktu 74 Tahun usai kemerdekaan adalah waktu yang sudah cukup lama dan
membosankan. Sudah selayaknya seluruh warga negara di negeri ini menikmati
kemerdekaanya. Atau pemerintah yang terlalu berleha-leha?
Mengentaskan kemiskinan adalah
perkara besar, juga tidak tepat jika kita hanya menitip beratkan pada
pemerintah saja. Sebagai anak bangsa, juga harus turut aktif berpartisipasi
dalam mengurai kemiskinan di negeri ini. Sayangnya, Kemiskinan malah menjadi
guyonan dan lelucon paling laris bagi sebagian besar masyarakat kita, terutama
kalangan atas. Mereka masih saja tertawa ringan di kursi jabatannya, sambil
menyicipi teh atau kopi yang diolah dari uang rakyat. Uang kita-kita juga. Mereka
masih bisa senyum-senyum lepas tanpa tahu bagaimana menderita kemiskinan yang sesungguhnya.
Tanpa tahu bagaimama pedih dan menyesakkannya kemiskinan itu sendiri.
Namun kami, memilih untuk tidak bersikap berleha-leha. Kami yang tergabung dalam Komunitas Peduli Kesejahteraan Rakyat Buton akan segera mendirikan sebuah Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang berperan salah satunya untuk mengentaskan kemiskinan. Untuk itu kami, mengundang secara terbuka kepada siapa saja, terutama pemuda dan pemudi dari Kabupaten Buton agar bergabung bersama kami.
Untuk rekan-rekan yang ingin bergabung dimohon kesediaannya untuk mengirimkan private chat pada nomor 085242247405. Kami akan respon dengan cepat untuk di masukkan kedalam Whatsapp Group. Terimakasih
Foto diambil oleh : Darman Ode




Tidak ada komentar:
Posting Komentar