KEMISKINAN EKSPLOITASI ANAK INDONESIA

KEMISKINAN EKSPLOITASI ANAK INDONESIA
---------------------------------------
Anak-anak Terlantar di Pasarwajo, Buton


“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”

Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Perkumpulan Bulutangkis Djarum hari ini masih menjadi sorotan publik. Polemik antara KPAI dan PB Djarum ini masih menjadi topik paling hangat di media sosial dan media nasional. Kisruh tersebut diawali dengan kritikan KPAI terhadap PB Djarum yang dituduh telah mengeksploitasi anak-anak karena menggunakan tubuh Anak menjadi media promosi rokok. 

Pihak KPAI berdalih bahwa mereka hanya ingin menegakkan regulasi perundang-undangan yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sayangnya, kritikan tersebut berujung di hentikannya audisi pencarian bakat bulutangkis PB Djarum tahun 2020. Pada posisi ini, kita sebagai warga negara yang baik tentu mendukung langkah-langkah penegakkan hukum namun juga berharap bahwa Audisi Pencarian bakat-bakat baru bulutangkis tetap berlangsung.

Namun di balik itu semua, sebenarnya yang mengeksploitasi Anak-anak indonesia adalah kemiskinan. Masih ada 28,5 Juta jiwa rakyat indonesia berada dibawah garis kemiskinan. Ada lebih dari 1,5 juta anak-anak Indonesia putus sekolah akibat ketidakmampuan ekonomi. Banyak diantaranya akhirnya memilih untuk besar, tumbuh, dan bertahan hidup di jalanan, trotoar, kolong jembatan bahkan di tempat-tempat pembuangan sampah. Menurut Kemensos tahun 2017 terdapat lebih dari 16.000 Anak-anak Indonesia masih terlantar, tanpa keluarga, tanpa hunian, bahkan tanpa masa depan.

Mereka, anak-anak itu bahkan takut untuk bermimpi mengenai masa depannya. Takut untuk berharap tentang bagaimana hidup yang layak seperti anak-anak lainnya. Duduk di bangku sekolah, misalnya. Bermain dan bergurau bersama sebayanya. Ketawa-ketiwi dengan keluarganya. Atau mereka tidak berhak atas itu? Bahkan kerap kali mereka mendapatkan kekerasan fisik maupun mental, pelecehan seksual atau bahkan main hakim sendiri oleh oknum preman yang mempekerjakan mereka.

Melindungi mereka juga adalah perintah dan amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 34, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Juga ada UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa, “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual....” juga ada Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, “Tiap-tiap anak mempunyai wewenang untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi dengan cara wajar....” di pasal lain juga menyatakan bahwa, “Tiap anak mempunyai hak meraih pendidikan & pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya...”

Diatas adalah sedikit dari sekelumit pasal-pasal yang menegaskan bahwa pentingnya melindungi anak-anak yang terlantar dan rakyat miskin. Tidak mudah memang mengentaskan kemiskinan, namun waktu 74 Tahun usai kemerdekaan adalah waktu yang sudah cukup lama dan membosankan. Sudah selayaknya seluruh warga negara di negeri ini menikmati kemerdekaanya. Atau pemerintah yang terlalu berleha-leha?

Mengentaskan kemiskinan adalah perkara besar, juga tidak tepat jika kita hanya menitip beratkan pada pemerintah saja. Sebagai anak bangsa, juga harus turut aktif berpartisipasi dalam mengurai kemiskinan di negeri ini. Sayangnya, Kemiskinan malah menjadi guyonan dan lelucon paling laris bagi sebagian besar masyarakat kita, terutama kalangan atas. Mereka masih saja tertawa ringan di kursi jabatannya, sambil menyicipi teh atau kopi yang diolah dari uang rakyat. Uang kita-kita juga. Mereka masih bisa senyum-senyum lepas tanpa tahu bagaimana menderita kemiskinan yang sesungguhnya. Tanpa tahu bagaimama pedih dan menyesakkannya kemiskinan itu sendiri.

Namun kami, memilih untuk tidak bersikap berleha-leha. Kami yang tergabung dalam Komunitas Peduli Kesejahteraan Rakyat Buton akan segera mendirikan sebuah Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang berperan salah satunya untuk mengentaskan kemiskinan. Untuk itu kami, mengundang secara terbuka kepada siapa saja, terutama pemuda dan pemudi dari Kabupaten Buton agar bergabung bersama kami. 

Untuk rekan-rekan yang ingin bergabung dimohon kesediaannya untuk mengirimkan private chat pada nomor 085242247405. Kami akan respon dengan cepat untuk di masukkan kedalam Whatsapp Group. Terimakasih



Foto diambil oleh : Darman Ode

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages